Laporkan Penyalahgunaan

Arsip

Translate

1minggu1cerita
Blogger Perempuan

Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Posting Komentar

    Halo! Lama sekali saya tidak menulis di blog ini. Apalagi sepanjang tahun 2020, saat pandemi, saya jarang jalan-jalan, sementara tulisan saya lebih banyak soal pesiar dan jalan-jalan berwisata. Berhubung ibu saya sakit dan rutin dirawat jalan dan pernah rawat inap selama pandemi Covid-19, saya malah jadi lebih banyak "pesiar" ke rumah sakit. 

Cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota


 Tak kurang dari 6 rumah sakit jadi tempat "jalan-jalan" rutin selama pandemi. Saking rutin, dari yang biasanya membayar mandiri atau tunai - meskipun merupakan peserta BPJS Kesehatan, akhirnya saya belajar banyak soal cara menggunakan kartu peserta BPJS Kesehatan dan berbagai manfaatnya. 

  Banyak dari kita yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan atau kartu JKN-KIS, tapi tak semua pernah memakainya atau berharap akan memakai kartu JKN-KIS. Tentu saja, karena meskipun kartu BPJS Kesehatan memastikan pemegangnya bisa berobat gratis, siapa yang mau berharap akan sakit? 

  Kendati demikian kita harus tahu caranya jika suatu saat sakit dan akan memakai kartu BPJS Kesehatan. Jika tidak, akan kesulitan nantinya. Cara pakai kartu BPJS Kesehatan adalah awalnya kita harus datang berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah kita pilih dan tercatat pada kartu. Biasanya berupa puskesmas, klinik, laboratorium ataupun praktek dokter umum yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

  Jika di faskes tingkat pertama atau faskes Tk.1 tak bisa ditangani, nanti akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut atau disingkat FKRTL misalnya RSUD, lalu ke faskes rujukan tingkat berikutnya yang memiliki pelayanan lebih spesialistik atau khusus, misalnya rumah sakit besar seperti RSCM

  Agar memudahkan bisa berobat setiap saat, sebaiknya saat mendaftar dan menentukan faskes tingkat pertama, kita memilih tempat yang buka 24 jam. Karena yang namanya penyakit itu tak bisa diduga datangnya. Jika butuh pengobatan pada saat akhir pekan atau subuh hari dan faskes pertama yang sesuai kartu BPJS kita ternyata tutup, tentu repot  jadinya. 

  Manfaat kartu JKN-KIS sendiri diberikan secara berjenjang, jadi harus selalu dimulai  dari  faskes tingkat pertama. Kecuali untuk pelayanan kesehatan pada kejadian gawat darurat, yang mengutip situs resmi BPJS Kesehatan " Yaitu pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan" misalnya jika mengalami tabrakan atau trauma patah tulang, maka peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit manapun, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum kerjasama.

 Lalu bagaimana jika saat sakit, peserta atau pemegang kartu JKN-KIS tengah berada di luar kota? Bagi yang sering bepergian seperti saya karena tugas, jalan-jalan atau pesiar, ini tentu jadi pertanyaan penting. 

 Tapi tenang saja, BPJS Kesehatan berlaku nasional, hingga memastikan orang yang sudah terdaftar sebagai peserta dan memiliki kartu JKN-KIS,  bisa dirawat gratis dimanapun di seluruh Indonesia. Contohnya ibu saya, bukan penduduk DKI Jakarta, tapi tetap bisa dirawat jalan dan rawat inap di RS di Jakarta menggunakan kartu JKN-KIS

  Cara pakai BPJS kesehatan di luar kota sama dengan memakai kartu BPJS di kota asal. Tapi hanya 3 kali dalam sebulan seseorang bisa berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan di luar domisili atau  di luar faskes yang tercatat pada kartu. 

 Karenanya jika memang sudah berencana tinggal diluar kota selama beberapa bulan, misalnya untuk kuliah, kursus, atau bekerja, sebaiknya segera memindahkan faskes yang tercatat pada kartu BPJS, agar bisa berobat sesuai kebutuhan tanpa dibatasi hanya 3 kali sebulan. 

  Lantas bagaimana cara pindah faskes kartu BPJS Kesehatan? Jika punya waktu, bisa dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika tak sempat ke kantor BPJS namun memiliki sambungan internet, bisa memanfaatkan #DigitalisasiBPJSKesehatan, sehingga pindah faskes bisa dilakukan sendiri secara online, dengan mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan dan mengikuti petunjuk pada aplikasi, misalnya mengisi nomor kartu BPJS Kesehatan, mengisi alamat email, melakukan verifikasi, dll. 

  Perlu diingat, setelah melakukan pindah faskes, perpindahan faskes tersebut baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jadi jika misalnya mengajukan pindah faskes pada tanggal 10 Januari, maka baru akan aktif tercatat di faskes baru pada tanggal 1 Febuari. 

 Selama belum aktif (tercatat pindah), kartu BPJS Kesehatan tetap bisa dipakai namun masih tercatat pada faskes sebelumnya dengan maksimal berobat di luar kota sebanyak 3 kali sebulan. Kecuali jika misalnya berobat jalan yang ada follow up rutin seperti di RSCM dan dokter memberikan surat pengantar untuk 3 bulan, maka bisa dipakai berkali-kali selama 3 bulan tersebut.

  Hal lain yang perlu diingat, pindah faskes hanya bisa dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jadi harus benar benar dipertimbangkan sesuai kebutuhan, apakah akan berada diluar kota selama lebih dari 3 bulan? Apakah di luar kota tersebut akan butuh berobat lebih dari 3 kali setiap bulan? 

 Pertimbangkan apakah lebih baik memakai jatah  3 kali berobat sebulan di luar domisili, ataukah langsung pindah faskes. Jangan sampai, setelah pindah faskes, justru harus pulang ke daerah asal sementara faskes sudah terlanjur dipindahkan. Yang jelas, dimanapun di Indonesia, dengan bekal kartu JKN-KIS dan didukung #DigitalisasiBPJSKesehatan, kita akan sangat tertolong saat membutuhkan perawatan kesehatan.

Pesiarsiar
Yumi, tukang pesiar yang suka menulis, membaca, menonton film dan bikin video. Potterhead garis keras. Alumni kampus biru Yogyakarta. Sekarang tinggal di Jakarta. Kemana-mana kalau bisa lebih pilih naik kereta. Suka warna senja.

Related Posts

Posting Komentar